Selamat datang di Masjid Raya Baiturrahman yang didirkan pada tahun 1292 pada Zaman kerajaan Aceh oleh Sultan Alidin Mahmudsyah

 
home
tentang
pengurus
organisasi
baitul mal
majelis imam
majelis muazzin
khutbah
fasilitas
pencetakan buku
gallery kegiatan


banner speedy

banner e4t

banner flexi

 

BAITUL MAL


Profil dan Kegiatan Baitul Mal Aceh

E mbrio Baitul Mal Aceh dimulai dengan Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) tahun 1973, yang kemudian berubah menjadi Badan Harta Agama (BHA) tahun 1975 selanjutnya ditingkatkan menjadi BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) tahun 1973. Awal Januari 2004 lahir Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Baitul Mal Aceh) yang bentuk dengan Keputusan Gubernur Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Perkembangan Baitul Mal selanjutnya memberikan nuansa yang menggembirakan sehubungan dengan adanya tiga pasal yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terdapat tiga pasal yang berkenaan dengan zakat/Baitul Mal :

1. Pasal 180 ayat (1) huruf d menyebutkan: “Zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota.”
2. Pasal 191 menyebutkan: “Zakat, Harta Wakaf, dan Harta Agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dalam Qanun.”
3. Pasal 192 menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan (PPh) terhutang dari wajib pajak.”

Ketiga ketentuan tersebut di atas, merupakan suatu kemajuan yang luar biasa dari segi ketentuan hukum bagi masyarakat Islam di Aceh, karena secara rasional sampai saat ini Pemerintah Pusat belum memberlakukan Surat Setoran Zakat (SSZ) sebagai pengurang PPh (taxes credit), tetapi masih terbatas pada taxes deductable (hanya mengurangi jumlah penghasilan kena pajak). Ini berarti, kedudukan zakat di Aceh sudah setara dengan pajak yang dipungut pemerintah. Karenanya, lembaga pemungut zakat maupun tata cara pemungutan dan pendayagunaan zakat harus diatur sedemikian rupa oleh Pemerintahan Aceh melalui Qanun Aceh.

Keberadaan Baitul Mal Aceh, di samping mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Zakat dan Pemberdayaan Harta Agama sesuai dengan hukum syariat Islam, juga berfungsi sebagai wali/wali pengawas terhadap anak yatim yang tidak mempunyai ahli waris ditambah dengan pengelolaan terhadap harta/hak yang tidak ada ahli warisnya atau dipersamakan kedudukannya dalam hukum sebagai Balai Harta Peninggalan.

Hal ini berarti bahwa ruang lingkup Baitul Mal Aceh lebih luas dari BHA (Badan Harta Agama) dan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang oleh masyarakat awam di pahami tidak ada perbedaan.

Beberapa Kebijakan Strategis
Untuk mengoptimalkan kegiatan Baitul Mal, diperlukan beberapa kebijakan strategis, yaitu:
1. Mempersiapkan payung hukum (Qanun Aceh) tentang Baitul Mal yang dilengkapi dengan petunjuk operasional seperti:

- PERGUB, INGUB, Surat Edaran Gubernur
- PERBUP/WALKOT, INGUB/WALKOT
- Keputusan Dewan Syariah Baitul Mal
- Dan sebagainya.

2. Memperkuat kelembagaan dan personil (capacity building), terutama dalam pengisian personil Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana di Kabupaten/ Kota yang dapat berkerja secara full time.
3. Memperluas sosialisasi tentang peranan dan fungsi Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kabupaten/ Kota dan Baitul Mal gampong.
4. Meningkatkan pendayagunan zakat (zakat produktif).
5. Membangun kerjasama dan koordinasi dengan semua instansi terkait.

Disamping menetapkan beberapa kebijakan strategis untuk memperkuat kelembagaan, Baitul Mal Aceh setiap tahunnnya melaksanakan beberapa program untuk membangun profesionalitas amil dan sinergisitas program Baitul Mal Aceh dan program Baitul Mal Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Profesionalitas amil sangat diperlukan, karena diharapkan pekerjaan seorang amil bukan hanya pekerjaan sampingan, tetapi haruslah bersifat profesional serta didukung oleh kebutuhan hidup yang layak. Sinergisitas program Baitul Mal Aceh seluruh Aceh diharapkan agar Baitul Mal Aceh yang berada pada tiga tingkatan Baitul Mal yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Gampong mempunyai satu gerak langkah, satu pandangan dan adanya koordinasi kelembagaan dengan tidak mengurangi hak otonomi pelaksanaan program masing-masing Baitul Mal.

Kegiatan Baitul Mal tahun 2006 telah dilakukan penguatan kelembagaan melalui :

1. Rapat Kerja Baitul Mal seluruh Aceh
2. Bimbingan Teknis Baitul Mal Aceh
3. Pelatihan Zakat Produktif
4.Konsultasi dan Koordinasi Tugas yang bersifat informatif.

Acara Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juli 2006


a. Rapat kerja
Rapat Kerja diadakan setahun sekali dengan tujuan terciptanya koordinasi kegiatan antar Baitul Mal dalam Provinsi NAD, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar lembaga amil.

b. Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis merupakan suatu program mekanisme pengelolaan zakat, infaq, shadaqah serta harta agama lainnya, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas karyawan amil. Adapun materi dari Bimbingan Teknis antara : Akuntansi Zakat, Mekanisme Penyusunan Laporan, Majemen Pengeloaan Zakat dan sebagainya.

c. Pelatihan Zakat Produktif
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dalam rangka membersihkan jiwa dan hartanya juga sekaligus merupakan salah satu jalan keluar dalam mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa. Potensi zakat sebenarnya di Aceh cukup besar. Oleh sebab itu, dengan jumlah zakat yang terkumpul diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa melalui pendayagunaan zakat produktif (revolving fund/modal bergulir). Kegiatan ini mulai dilaksanakan Tahun 2006.

Salah satu program Baitul Mal Prov.NAD berupa pemberian modal usaha pertanian melalui kegiatan Pelatihan Zakat Produktif

d. Konsultasi dan Koordinasi
Konsultasi dan Koordinasi dilaksanakan setiap saat antar Baitul Mal Kabupaten/Kota dan Baitul Mal Aceh.

 

Top 

 
 

 

Copyright (c) 2008 PT Telkom Divisi Regional I Sumatera. All rights reserved.