|
BAITUL MAL

Profil dan Kegiatan Baitul Mal Aceh
E mbrio Baitul Mal
Aceh dimulai dengan Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) tahun
1973, yang kemudian berubah menjadi Badan Harta Agama (BHA)
tahun 1975 selanjutnya ditingkatkan menjadi BAZIS (Badan Amil
Zakat, Infaq dan Shadaqah) tahun 1973. Awal Januari 2004 lahir
Badan Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Baitul
Mal Aceh) yang bentuk dengan Keputusan Gubernur Nomor : 18
Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Baitul Mal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Perkembangan Baitul Mal selanjutnya memberikan nuansa yang
menggembirakan sehubungan dengan adanya tiga pasal yang dimuat
dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh terdapat tiga pasal yang berkenaan dengan zakat/Baitul
Mal :
1. Pasal 180 ayat (1) huruf d menyebutkan: “Zakat
merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh
dan PAD Kabupaten/Kota.”
2. Pasal 191 menyebutkan: “Zakat, Harta Wakaf, dan Harta
Agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota
yang diatur dalam Qanun.”
3. Pasal 192 menyebutkan: “Zakat yang dibayar menjadi
faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan (PPh) terhutang
dari wajib pajak.”
Ketiga ketentuan tersebut di atas, merupakan suatu kemajuan
yang luar biasa dari segi ketentuan hukum bagi masyarakat
Islam di Aceh, karena secara rasional sampai saat ini Pemerintah
Pusat belum memberlakukan Surat Setoran Zakat (SSZ) sebagai
pengurang PPh (taxes credit), tetapi masih terbatas pada taxes
deductable (hanya mengurangi jumlah penghasilan kena pajak).
Ini berarti, kedudukan zakat di Aceh sudah setara dengan pajak
yang dipungut pemerintah. Karenanya, lembaga pemungut zakat
maupun tata cara pemungutan dan pendayagunaan zakat harus
diatur sedemikian rupa oleh Pemerintahan Aceh melalui Qanun
Aceh.
Keberadaan Baitul Mal Aceh, di samping mempunyai tugas melaksanakan
Pengelolaan Zakat dan Pemberdayaan Harta Agama sesuai dengan
hukum syariat Islam, juga berfungsi sebagai wali/wali pengawas
terhadap anak yatim yang tidak mempunyai ahli waris ditambah
dengan pengelolaan terhadap harta/hak yang tidak ada ahli
warisnya atau dipersamakan kedudukannya dalam hukum sebagai
Balai Harta Peninggalan.
Hal ini berarti bahwa ruang lingkup Baitul Mal Aceh lebih
luas dari BHA (Badan Harta Agama) dan BAZIS (Badan Amil Zakat,
Infaq dan Shadaqah) yang oleh masyarakat awam di pahami tidak
ada perbedaan.
Beberapa Kebijakan Strategis
Untuk mengoptimalkan kegiatan Baitul Mal, diperlukan beberapa
kebijakan strategis, yaitu:
1. Mempersiapkan payung hukum (Qanun Aceh) tentang Baitul
Mal yang dilengkapi dengan petunjuk operasional seperti:
- PERGUB, INGUB, Surat Edaran Gubernur
- PERBUP/WALKOT, INGUB/WALKOT
- Keputusan Dewan Syariah Baitul Mal
- Dan sebagainya.
2. Memperkuat kelembagaan dan personil (capacity building),
terutama dalam pengisian personil Dewan Pengawas dan Badan
Pelaksana di Kabupaten/ Kota yang dapat berkerja secara full
time.
3. Memperluas sosialisasi tentang peranan dan fungsi Baitul
Mal Aceh, Baitul Mal Kabupaten/ Kota dan Baitul Mal gampong.
4. Meningkatkan pendayagunan zakat (zakat produktif).
5. Membangun kerjasama dan koordinasi dengan semua instansi
terkait.
Disamping menetapkan beberapa kebijakan strategis untuk
memperkuat kelembagaan, Baitul Mal Aceh setiap tahunnnya melaksanakan
beberapa program untuk membangun profesionalitas amil dan
sinergisitas program Baitul Mal Aceh dan program Baitul Mal
Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Profesionalitas amil sangat diperlukan,
karena diharapkan pekerjaan seorang amil bukan hanya pekerjaan
sampingan, tetapi haruslah bersifat profesional serta didukung
oleh kebutuhan hidup yang layak. Sinergisitas program Baitul
Mal Aceh seluruh Aceh diharapkan agar Baitul Mal Aceh yang
berada pada tiga tingkatan Baitul Mal yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Gampong mempunyai satu gerak langkah, satu pandangan dan
adanya koordinasi kelembagaan dengan tidak mengurangi hak
otonomi pelaksanaan program masing-masing Baitul Mal.
Kegiatan Baitul Mal tahun 2006 telah dilakukan penguatan
kelembagaan melalui :
1. Rapat Kerja Baitul Mal seluruh Aceh
2. Bimbingan Teknis Baitul Mal Aceh
3. Pelatihan Zakat Produktif
4.Konsultasi dan Koordinasi Tugas yang bersifat informatif.

Acara Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan
pada tanggal 11-12 Juli 2006
a. Rapat kerja
Rapat Kerja diadakan setahun sekali dengan tujuan terciptanya
koordinasi kegiatan antar Baitul Mal dalam Provinsi NAD, sehingga
terjalin hubungan yang harmonis antar lembaga amil.
b. Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis merupakan suatu program mekanisme pengelolaan
zakat, infaq, shadaqah serta harta agama lainnya, yang bertujuan
untuk meningkatkan profesionalitas karyawan amil. Adapun materi
dari Bimbingan Teknis antara : Akuntansi Zakat, Mekanisme
Penyusunan Laporan, Majemen Pengeloaan Zakat dan sebagainya.
c. Pelatihan Zakat Produktif
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh umat Islam dalam rangka membersihkan jiwa dan hartanya
juga sekaligus merupakan salah satu jalan keluar dalam mengangkat
harkat dan martabat kaum dhuafa. Potensi zakat sebenarnya
di Aceh cukup besar. Oleh sebab itu, dengan jumlah zakat yang
terkumpul diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat
kaum dhuafa melalui pendayagunaan zakat produktif (revolving
fund/modal bergulir). Kegiatan ini mulai dilaksanakan Tahun
2006.

Salah satu program Baitul Mal Prov.NAD berupa pemberian
modal usaha pertanian melalui kegiatan Pelatihan Zakat Produktif
d. Konsultasi dan Koordinasi
Konsultasi dan Koordinasi dilaksanakan setiap saat antar Baitul
Mal Kabupaten/Kota dan Baitul Mal Aceh.
|
| |
|
| |
Copyright (c) 2008 PT Telkom Divisi Regional I Sumatera. All rights reserved.
|
|
|